– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan menanggapi kabar dugaan kebocoran 1,3 juta data pengguna dari aplikasi eHAC.
Langkah Kominfo ini sesuai dengan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kominfo dan BSSN turut andil dalam menginvestigasi kebocoran data di kalangan pengguna aplikasi eHAC
Baca juga:
– Bareskrim membantu dalam menyelidiki kasus kebocoran data aplikasi eHAC
– Investigasi Kominfo terhadap kebocoran data pengguna aplikasi eHAC
– Menkominfo memastikan data pengguna eHAC aman di PeduliLindendi
– 1,3 juta data bocor, Kemenkes imbau pengguna hapus aplikasi eHAC
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak 31 Agustus 2021 untuk menanggapi dugaan pembocoran data pribadi tersebut.
Menurut Dedy Permadi, Kemenkes menyebut berdasarkan hasil penelusuran sementara
, ada dugaan kebocoran data pada aplikasi eHAC lama yang telah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021.
“Kemenkominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin kepada Kemenkes untuk ditindaklanjuti, khususnya terkait keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden besar, tanggung jawab hukum dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data,” ujar Dedy dalam siaran pers yang dikutip Rabu (9/1/2021).
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. [infokom]
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi. [infokom]
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, tambah Dedy, Kemenkominfo bersama pihak terkait akan melanjutkan penyelidikan lebih mendalam atas dugaan kebocoran data pribadi di aplikasi eHAC.
“Dugaan kejadian kehilangan data pribadi tidak mempengaruhi keamanan data aplikasi eHAC
yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindendi, dimana penyimpanan data dilakukan di Pusat Data Nasional (PDN),” ujar Dedy.
Didukung oleh GliaStudio
Selain itu, Departemen Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh pengelola dan pengawas data untuk memperhatikan data pribadi publik secara serius, baik dari segi teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
“Dalam hal terjadi dugaan pelanggaran data pribadi, masyarakat atau pihak terkait dapat mengajukan pengaduan melalui controlaptika@kominfo.go.id dan saluran pengaduan lain yang disediakan,” pungkas Dedy.
Aplikasi eHAC atau Electronic Health Alert Card dikenal sebagai versi modern dari Health Alert Card yang dikembangkan Kementerian Kesehatan.
Dilaporkan bahwa peretas telah mengklaim bahwa mereka berhasil membobol data 1,3 juta pengguna aplikasi eHAC sejauh ini.
Baca Juga :
https://bursakamera.co.id
https://disparbudtanggamus.id
https://gadgetplus.id
https://eproposal.id
https://bprsmh-bandung.co.id
https://ligo.co.id
https://fraksipks-kabbogor.id