Definisi pajak daerah
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan pajak daerah, pajak daerah diartikan sebagai pajak daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau badan tertentu. Subjek atau kewajiban pungutan ini adalah setiap orang atau badan yang terlibat dalam pembayaran atas penggunaan layanan atau izin oleh pemerintah daerah, termasuk pemungut atau penjahit pajak daerah. Pajak daerah ini nantinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pajak daerah ini merupakan pajak daerah, sebagai pembayaran atas jasa atau juga sebagai pemberian izin tertentu yang khusus dan diberikan serta dikeluarkan oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan orang atau pihak berwenang.
Pahami pajak daerah menurut para ahli
Menurut Ahmad Yani (2002: 55)
Menurutnya, daerah provinsi, kabupaten, dan metropolitan akan diberi kesempatan untuk menggali potensi sumber pembiayaan tersebut dengan menentukan jenis pungutan selain yang telah ditentukan, asalkan memenuhi kriteria atau telah ditentukan dan juga sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Setelah Marihot P. Siahaan (2005: 6)
Pajak daerah ini merupakan pajak daerah, sebagai pembayaran atas jasa atau juga sebagai masalah perizinan tertentu yang khusus dan diberikan serta dikeluarkan oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan orang atau pihak yang berwenang.
Fitur pembalasan regional
Berikut adalah karakteristik pungutan lokal, termasuk yang berikut ini:
- Pemerintah daerah memungut pajak
- Ada keharusan ekonomi untuk menagih
- Ada rekan kerja yang bisa diangkat langsung
- Pajak dibebankan pada setiap orang atau lembaga yang menggunakan layanan yang disediakan oleh negara.
Tujuan pembalasan regional
Tujuan dari pajak daerah ini pada dasarnya adalah untuk memiliki atau memiliki kesamaan utama dengan tujuan pemungutan pajak yang dipungut oleh pemerintah negara bagian atau daerah.
Di bawah ini adalah tujuan dari koleksi ini, termasuk yang berikut ini:
- Tujuan utamanya agar bisa mengisi kas negara atau daerah untuk memenuhi kebutuhan rutinnya.
- Tujuan tambahan ini untuk mengatur kesejahteraan masyarakat lokal melalui pelayanan yang diberikan langsung kepada masyarakat.
Prinsip untuk menentukan tingkat pembalasan regional
Prinsip dan tujuan penetapan tarif pajak dibedakan berdasarkan jenis pajaknya, yaitu pajak untuk pelayanan umum, pajak untuk jasa usaha dan pajak perizinan tertentu. Klasifikasi ini didasarkan pada jenis layanan dan perizinan. Pelayanan daerah dapat atau dapat diberikan dalam bentuk pelayanan publik yaitu pelayanan yang konsumsinya membawa manfaat bagi individu dan juga bermanfaat bagi masyarakat umum, serta pelayanan swasta berupa pelayanan yang ketersediaannya sangat dibatasi oleh pihak swasta. (pelayanan publik ). Prinsip dan tujuan tarif secara keseluruhan adalah:
1) tingkat pembalasan untuk layanan publik,
Ini ditentukan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan layanan yang bersangkutan, kapasitas masyarakat, masalah pemerataan dan efektivitas kontrol atas layanan tersebut. Biaya tersebut termasuk biaya operasional serta biaya pemeliharaan, bunga dan modal;
2) tingkat pembalasan untuk layanan bisnis,
Ini didasarkan pada tujuan menghasilkan keuntungan yang wajar. Keunggulan yang wajar ini merupakan keuntungan yang diperoleh apabila layanan bisnis dilakukan secara efisien dan juga berorientasi pada harga pasar.
3) tarif untuk pembalasan izin tertentu,
Hal ini didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruhnya biaya menjalankan masalah lisensi yang bersangkutan. Biaya administrasi penerbitan izin ini termasuk pengawasan di tempat, penegakan hukum, administrasi dan penerbitan dokumen izin, serta biaya efek merugikan dari mendapatkan izin tersebut.
Fungsi pembalasan regional
Ada beberapa fungsi retribusi daerah, diantaranya sebagai berikut:
1. Sumber Pendapatan Daerah
Retribusi daerah ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, retribusi daerah ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
2. Pengaturan Kegiatan Ekonomi Daerah
Retribusi daerah ini nantinya akan digunakan, yaitu sebagai pengatur kegiatan atau kegiatan ekonomi di daerah. Dalam mengatur kegiatan atau kegiatan ekonomi, pemerintah daerah membutuhkan dana atau modal, sehingga pungutan daerah digunakan sebagai salah satu dana atau modal.
3. Stabilitas Ekonomi Daerah
Daerah ini akan menghadapi berbagai macam permasalahan di bidang ekonomi misalnya seperti inflasi, pengangguran, ketimpangan ekonomi, dll. Dalam mengatasi masalah tersebut, retribusi daerah merupakan modal penting untuk dapat memberikan solusi seperti menciptakan lapangan kerja, dan mengontrol harga pasar dan sebagainya.
4. Pengembangan Ekuitas dan Pendapatan Masyarakat
Jika fungsi-fungsi di atas dapat diselesaikan dengan baik, maka pemerataan dan pengembangan pendapatan masyarakat dapat atau dapat dicapai sehingga permasalahan seperti ketimpangan sosial dan pengangguran dapat atau dapat lebih terkontrol.
Jenis dan objek Pungutan Daerah
Secara umum ada 3 jenis Pungutan Daerah, antara lain:
1. Retribusi Pelayanan Publik
Retribusi pelayanan umum ini merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kemaslahatan dan kemaslahatan masyarakat luas. Sebagian besar layanan tersebut berbentuk layanan.
1. Kriteria atau karakteristik pungutan layanan publik
Pelayanan yang termasuk urusan pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada daerah.
Memberikan manfaat bagi individu atau badan yang menggunakannya.
Dianggap tepat jika hanya diberikan kepada pengguna (tidak untuk semua orang).
Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
Dihimpun secara efektif dan efisien serta menjadi Pendapatan Daerah.
Kualitas dan pelayanan bagus.
2. Jenis Retribusi Pelayanan Publik
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Retribusi Sampah / Jasa Kebersihan
Retribusi Penggantian Pencetakan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Layanan Pemakaman dan Penurunan Biaya
Retribusi Pelayanan Parkir di Pinggir Jalan Umum
Retribusi untuk Layanan Pasar
Retribusi Penguji Kendaraan Bermotor
Retribusi Pemeriksaan Peralatan Pemadam Kebakaran
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Retribusi Penyediaan dan / atau Penyedotan Toilet
Retribusi Pengolahan Air Limbah
Retribusi untuk Layanan yang Dikalibrasi / Dikalibrasi ulang
Retribusi untuk Layanan Pendidikan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Retribusi Jasa Usaha
1. Pengertian Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha ini merupakan retribusi atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah yaitu dengan berpegang pada prinsip komersial karena pada dasarnya dapat juga diberikan oleh pihak lain (swasta).
2. Kriteria dan Karakteristik Retribusi Jasa Usaha
Bukan pajak, bukan retribusi umum, dan juga bukan pungutan atas biaya perizinan tertentu.
Layanan yang diberikan bersifat komersial.
3. Jenis Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah
Retribusi untuk Pasar Grosir dan / atau Toko
Retribusi untuk Situs Lelang
Pungutan Terminal
Retribusi Tempat Parkir
Retribusi Penginapan / Rumah Kos / Villa
Retribusi Rumah Potong Hewan
Retribusi Jasa Pelabuhan
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Retribusi Penyeberangan Air
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
3. Retribusi Izin
1. Definisi Biaya Lisensi
Pungutan Perizinan ini adalah pungutan yang dipungut oleh pemerintah atas perizinan kepada orang atau badan swasta dalam kegiatan atau kegiatan pemanfaatan ruang, sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, atau sarana tertentu yang dimiliki pemerintah.
2. Kriteria dan Karakteristik Retribusi Pelayanan
- Itu kewenangan pemerintah yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan ke daerah.
- Perizinan sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan umum.
- Biaya yang dikeluarkan cukup untuk dapat mengatasi dampak negatif dari kegiatan atau kegiatan yang dilakukan.
3. Jenis Pungutan Daerah
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Rute
- Retribusi Izin Usaha Perikanan
Penghitungan Retribusi Daerah
Tarif keseluruhan untuk penggunaan retribusi daerah kemudian diperoleh dengan mengalikan tarif retribusi daerah dengan tingkat penggunaan layanan. Tingkat penggunaan jasa sendiri merupakan besaran penggunaan jasa yang sesuai dengan biaya penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, misalnya berapa jam kita memarkir kendaraan. Sedangkan tarif retribusi adalah nilai rupiah atau persentase yang ditetapkan untuk penggunaan jasa atau izin tertentu. Jadi misalnya kita parkir selama 4 jam, dan untuk satu jam kita harus membayar Rp. 1000, Retribusi Daerah yang harus dibayarkan 5 x Rp. 1.000 = Rp. 5.000.
Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
- Pungutan ini dilakukan dengan menggunakan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dapat atau dapat berupa tiket, kupon atau kartu langganan.
- Jika retribusi wajib tidak langsung membayar (underpaid) dan juga tidak dibayarkan tepat waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
- Pungutan yang belum terbayar yang belum dilunasi akan ditagih dengan menggunakan Tagihan Retribusi
- Daerah (STRD).
- Teknis pemungutan selanjutnya ditentukan oleh kepala daerah
Sumber :